FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal itu yaitu jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Segera, apa sih sesungguhnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang bisa dikatakan tepat secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Pun, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Meski Namanya berbeda, namun pada dasarnya kegiatan utama mereka konsisten sama.
Kalau diteliti lebih jauh berdasarkan diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara sederhana dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melakukan kesibukan rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengatur local transport, sampai melakukan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini yakni sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kegiatan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Bila hendak memperhatikan sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Kegiatan usaha freight forwarder ini secara tidak legal diketahui sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini mendapatkan izin operasi. Pada awalnya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapatkan izin. Ke-15 perusahaan ini memperoleh izin sekaligus nasihat dan bimbingan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Semenjak ketika itu. Aktivitas usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal mendapat pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee bisa menjalankan sendiri pelaksanaan pengurusan dokumen pengapalannya. Tapi, umumnya kegiatan ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berperilaku atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam pelaksanaan shipment cargo melewati tingkatan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder dapat dibagi ke 2 bagian, yaitu atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan melaksanakan aktivitas pantas dengan shipping instruction yang diterimanya. Misalnya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang pas.
• Mempelajari persyaratan dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), kalau shipper mengaplikasikan L/C dan juga tata tertib dari pemerintah, baik peraturan yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Melaksanakan pengemasan kargo, kecuali apabila sudah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan situasi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengendalikan pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, jika dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan syarat serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya bila diminta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, umpamanya akta transport forwarder.
• Mengangkut muatan ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar tarif-biaya yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan melaksanakan beberapa kegiatan sesuai pekerjaan yang diberikan oleh consignee, meliputi:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, apabila freight dikuasai oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan bila diperlukan, membayar ocean freight sekaligus.
• Mengendalikan progres customs clearance dan bila diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Perusahaan Forwarder di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *